Koreksi Pasal 33
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
Usaha kegiatan penunjang pelabuhan dapat dilaksanakan oleh:
a. Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan; atau
b. Badan Hukum INDONESIA atau perorangan atas persetujuan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan.
Koreksi Anda
