Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Palayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum dilaksanakan Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan dipelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah; Unit Pelaksana dari Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Koreksi Anda