Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja instansi Pemerintah di pelabuhan sebagaimana tersebut dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. pelaksana fungsi keselamatan pelayaran meliputi: 1) fungsi lalu lintas angkutan laut, melakukan penilikan kegiatan lalu lintas kapal yang masuk dan keluar pelabuhan. 2) fungsi keselamatan berlayar, melakukan penilikan terhadap pemenuhan persyaratan kelaik-lautan kapal. 3) fungsi pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan pelabuhan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap timbulnya pencemaran di perairan pelabuhan. 4) fungsi keamanan dan ketertiban pelabuhan, melakukan pengamanan dan penertiban dalam daerah lingkungan kerja, pelabuhan guna menjamin kelancaran operasional pelabuhan. b. pelasana fungsi bea dan cukai mengawasi dan mengamankan pelaksanaan peraturan perundang-undangan pabean serta peraturan perundang-undangan lain yang dibebankan kepadanya; c. pelaksana fungsi imigrasi melakukan penilikan atas lalu lintas orang dari dan atau ke luar negeri yang berkaitan dengan keimigrasian; d. pelaksana fungsi karantina melakukan penilikan atas orang, tumbuh-tumbuhan, hewan dan ikan yang berkaitan dengan ke karantinaan (2) Pelaksanaan fungsi keamanan dan ketertiban umum di pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit pelaksana teknis instansi terkait Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda