Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelabuhan umum dan pengelola pelabuhan khusus yang telah mendapat izin operasi diwajibkan: a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan; b. mentaati peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya, bagi pelabuhan khusus; c. bertanggungjawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan umum atau pelabuhan khusus yang bersangkutan; d. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda