Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelabuhan umum dan pengelola pelabuhan khusus dalam melaksanakan pembangunan pelabuhan diwajibkan: a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang kepelabuhanan lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan berlayar dan pengelolaan lingkungan; b. mentaati peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya, bagi pelabuhan khusus; c. bertanggungjawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanan pembangunan pelabuhan umum atau pelabuhan khusus yang bersangkutan.
Koreksi Anda