Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pembanguan dan pengoperasian pelabuhan umum dan pelabuhan khusus, Menteri MENETAPKAN: a. rencana induk pelabuhan setelah mendapat pertimbangan Pemerintah Daerah setempat dan instansi terkait lainnya; b. standar rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas dan peralatan pelabuhan; c. standar kehandalan fasilitas dan peralatan pelabuhan; d. standar operasional pelabuhan.
Koreksi Anda