Koreksi Pasal 17
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
Dalam pembanguan dan pengoperasian pelabuhan umum dan pelabuhan khusus, Menteri MENETAPKAN:
a. rencana induk pelabuhan setelah mendapat pertimbangan Pemerintah Daerah setempat dan instansi terkait lainnya;
b. standar rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas dan peralatan pelabuhan;
c. standar kehandalan fasilitas dan peralatan pelabuhan;
d. standar operasional pelabuhan.
Koreksi Anda
