Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daratan hasil reklamasi, urugan dan tanah timbul di daerah lingkungan kerja pelabuhan dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh penyelenggara pelabuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda