Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah lingkungan kerja pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan daerah yang digunakan untuk: a. fasilitas pokok pelabuhan yang meliputi: 1) perairan tempat labuh; 2) kolam labuh; 3) alih muat antar kapal; 4) dermaga; 5) terminal penumpang; 6) pergudangan; 7) lapangan penumpukan; 8) terminal peti kemas, curah cair, curah kering dan Ro-Ro; 9) perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa; 10)fasilitas bunker; 11) instalasi air, listrik dan telekomunikasi; 12) jaringan jalan dan rel kereta api; 13) fasilitas pemadam kebakaran; 14) tempat tunggu kendaraan bermotor. b. fasilitas penunjang pelabuhan yang meliputi: 1) kewasan perkantoran untuk pengguna jasa pelabuhan; 2) sarana umum; 3) tempat penampungan limbah; 4) fasilitas, pariwisata, pos dan telekomunikasi; 5) fasilitas perhotelan dan restoran; 6) areal pengembangan pelabuhan; 7) kawasan pergadangan; 8) kawasan industri.
Koreksi Anda