Koreksi Pasal 9
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
Daerah lingkungan kerja pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan daerah yang digunakan untuk:
a. fasilitas pokok pelabuhan yang meliputi:
1) perairan tempat labuh;
2) kolam labuh;
3) alih muat antar kapal;
4) dermaga;
5) terminal penumpang;
6) pergudangan;
7) lapangan penumpukan;
8) terminal peti kemas, curah cair, curah kering dan Ro-Ro;
9) perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa;
10)fasilitas bunker;
11) instalasi air, listrik dan telekomunikasi;
12) jaringan jalan dan rel kereta api;
13) fasilitas pemadam kebakaran;
14) tempat tunggu kendaraan bermotor.
b. fasilitas penunjang pelabuhan yang meliputi:
1) kewasan perkantoran untuk pengguna jasa pelabuhan;
2) sarana umum;
3) tempat penampungan limbah;
4) fasilitas, pariwisata, pos dan telekomunikasi;
5) fasilitas perhotelan dan restoran;
6) areal pengembangan pelabuhan;
7) kawasan pergadangan;
8) kawasan industri.
Koreksi Anda
