Koreksi Pasal 3
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. tata ruang wilayah;
b. pertumbuhan ekonomi;
c. kelestarian lingkungan; dan
d. keselamatan pelayaran.
(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. fungsi, penggunaan, klasifikasi, jenis, penyelenggaraan dan kegiatan pelabuhan;
b. keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
c. keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
Koreksi Anda
