Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
2. Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum.
3. Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di lbukota Negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibukota Propinsi yang diberikan tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di Daerah.
5. Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum, baik milik Negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak.
6. Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum, baik milik Negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam.
7. Koleksi adalah kumpulan bahan pustaka, baik tercetak maupun terekam yang disimpan dan dikelola perpustakaan.
8. Bibliografi adalah daftar bahan pustaka, baik tercetak maupun terekam yang disusun menurut sistem tertentu.