Koreksi Pasal II
PP Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
