Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejuaraan olahraga di tingkat internasional bertujuan untuk: a. meningkatkan prestasi olahraga; b. mewujudkan persahabatan dan perdamaian antar bangsa; c. memberikan pengalaman bertanding; d. meningkatkan harkat dan martabat bangsa; dan e. menumbuhkan semangat dan kebanggaan nasional. (2) Kejuaraan olahraga nasional, kejuaraan olahraga wilayah, kejuaraan olahraga provinsi, dan kejuaraan olahraga kabupaten/kota bertujuan untuk: a. meningkatkan prestasi olahraga; b. menjaring bibit olahragawan potensial; c. memassalkan olahraga; d. memberikan pengalaman bertanding; dan e. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. (3) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memberikan dampak pengembangan potensi ekonomi dan industri olahraga.
Koreksi Anda