Koreksi Pasal 26
PP Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Kejuaraan olahraga di tingkat internasional bertujuan untuk:
a. meningkatkan prestasi olahraga;
b. mewujudkan persahabatan dan perdamaian antar bangsa;
c. memberikan pengalaman bertanding;
d. meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
dan
e. menumbuhkan semangat dan kebanggaan nasional.
(2) Kejuaraan olahraga nasional, kejuaraan olahraga wilayah, kejuaraan olahraga provinsi, dan kejuaraan olahraga kabupaten/kota bertujuan untuk:
a. meningkatkan prestasi olahraga;
b. menjaring bibit olahragawan potensial;
c. memassalkan olahraga;
d. memberikan pengalaman bertanding; dan
e. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
(3) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memberikan dampak pengembangan potensi ekonomi dan industri olahraga.
Koreksi Anda
