Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penyebarluasan informasi Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berupa: a. diseminasi Kepalangmerahan; dan/atau b. pemberian layanan data dan informasi Kepalangmerahan. (2) Dalam mengelola informasi Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan PMI dapat mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi Kepalangmerahan.
Koreksi Anda