Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian dukungan pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c meliputi: a. pemberian dukungan psikososial; b. pendampingan perawatan keluarga; dan c. bakti sosial.
Koreksi Anda