Koreksi Pasal 25
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
Pemberian dukungan pelayanan kesehatan pada kondisi kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. pertolongan pertama;
b. penyediaan dan pelayanan ambulans;
c. pengadaan dan distribusi air bersih serta sanitasi; dan
d. pelayanan kesehatan keliling.
Koreksi Anda
