Koreksi Pasal 24
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian pelayanan kesehatan dan sosial oleh PMI untuk membantu pemerintah meliputi:
a. pelayanan kesehatan pada kondisi kegawatdaruratan;
b. promosi kesehatan masyarakat; dan
c. pelayanan sosial.
Koreksi Anda
