Koreksi Pasal 23
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian pelayanan kesehatan dan sosial oleh pemerintah dilakukan untuk merencanakan, mengatur, melaksanakan, membina, dan mengawasi
penyelenggaraan upaya kesehatan dan sosial yang merata serta terjangkau.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian pelayanan kesehatan dan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
