Koreksi Pasal 19
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah yang dilakukan oleh PMI untuk membantu pemerintah melalui Unit Donor Darah PMI meliputi:
a. pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
b. penyediaan dan pengolahan darah dan/atau komponen darah; dan
c. pendistribusian darah dan/atau komponen darah ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
