Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah yang dilakukan oleh PMI untuk membantu pemerintah melalui Unit Donor Darah PMI meliputi: a. pengerahan dan pelestarian pendonor darah; b. penyediaan dan pengolahan darah dan/atau komponen darah; dan c. pendistribusian darah dan/atau komponen darah ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda