Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan pertolongan korban oleh PMI dilakukan untuk membantu pemerintah meliputi: a. pengerahan personel PMI; b. memobilisasi sarana dan/atau prasarana PMI; dan c. mengevakuasi korban ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Koreksi Anda