Koreksi Pasal 17
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan pertolongan korban oleh PMI dilakukan untuk membantu pemerintah meliputi:
a. pengerahan personel PMI;
b. memobilisasi sarana dan/atau prasarana PMI; dan
c. mengevakuasi korban ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Koreksi Anda
