Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia yang dilakukan oleh PMI untuk membantu pemerintah dapat berupa: a. pengerahan personel; dan b. pemberian bantuan kemanusiaan.
Koreksi Anda