Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia yang dilakukan oleh pemerintah dapat berupa: a. diplomasi kemanusiaan guna menjaga perdamaian dunia; b. pengiriman tenaga penjaga perdamaian; dan c. pengiriman bantuan kemanusiaan.
Koreksi Anda