Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, PMI melakukan secara: a. mandiri; atau b. bekerja sama dengan pemerintah, organisasi kemasyarakatan, korporasi, perhimpunan nasional negara lain, dan/atau organisasi internasional. (2) Pemberian bantuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pemerintah.
Koreksi Anda