Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. pengiriman tenaga profesional; b. distribusi obat-obatan, alat kesehatan, dan makanan; c. pendirian posko kesehatan; dan d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda