Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. penyusunan rencana kontingensi Bencana; b. melakukan advokasi dan sosialisasi tentang kesiapsiagaan Bencana; c. membantu pembangunan masyarakat menjadi tangguh Bencana; dan d. penguatan pusat data dan informasi PMI.
Koreksi Anda