Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui tahapan: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana.
Koreksi Anda