Koreksi Pasal 32
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan dalam masa Konflik Bersenjata dapat berupa:
a. pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata;
b. perawatan orang yang sakit dan terluka; dan
c. melakukan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia.
Koreksi Anda
