Koreksi Pasal 3
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan pada:
a. penanggulangan Bencana;
b. penanganan pengungsian;
c. pemberian bantuan kemanusiaan;
d. pencarian dan pertolongan korban; dan
e. kegiatan Kepalangmerahan lain sesuai dengan ketentuan Konvensi atau peraturan perundang- undangan.
(2) Kegiatan Kepalangmerahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:
a. pemberian pelayanan darah;
b. pembinaan relawan;
c. pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan;
d. pemberian pelayanan kesehatan dan sosial;
e. penyebarluasan informasi Kepalangmerahan; dan
f. pemulihan hubungan keluarga.
Koreksi Anda
