Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh PMI diperoleh dari: a. donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber dana lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari: a. dana tanggung jawab sosial perusahaan; b. unit usaha yang dimiliki PMI; dan c. bantuan dari perhimpunan nasional negara lain dan lembaga, organisasi, atau masyarakat internasional. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda