Koreksi Pasal 42
PP Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Teks Saat Ini
Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak menyerupai Tanda Pelindung dan berukuran lebih kecil dari Tanda Pelindung.
Koreksi Anda
