Koreksi Pasal 33
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan putusan pengadilan kepada Korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada penuntut umum dengan tembusan kepada ketua pengadilan dan LPSK.
(2) Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.
Koreksi Anda
