Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima. (2) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaporkan pelaksanaan Restitusi disertai bukti pelaksanaannya kepada LPSK dengan tembusan ke pengadilan. (3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, LPSK menyampaikan laporan pelaksanaan Restitusi kepada penuntut umum disertai bukti pelaksanaannya. (4) Pengadilan mengumumkan pelaksanaan Restitusi baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Koreksi Anda