Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengadilan memeriksa dan MENETAPKAN permohonan Restitusi. (2) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penetapan. (3) LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal menerima penetapan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Koreksi Anda