Koreksi Pasal 30
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengadilan memeriksa dan memutus permohonan Restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Penyampaian
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPSK.
(4) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal
putusan pengadilan diterima.
Koreksi Anda
