Koreksi Pasal 29
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
Salinan surat pengantar penyampaian permohonan beserta keputusan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 disampaikan oleh LPSK kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga.
Koreksi Anda
