Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaksa Agung mencantumkan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam tuntutannya.
Koreksi Anda