Koreksi Pasal 9
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
(2) Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Kompensasi.
Koreksi Anda
