Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda