Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian Kompensasi dan Bantuan dibebankan pada anggaran LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda