Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan ditetapkan dengan Keputusan LPSK. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. identitas Saksi dan/atau Korban; b. jenis Bantuan yang diberikan; c. jangka waktu pemberian Bantuan; dan d. rumah sakit atau pusat kesehatan/rehabilitasi tempat Saksi dan/atau Korban memperoleh perawatan dan pengobatan.
Koreksi Anda