Koreksi Pasal 38
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memuat paling sedikit:
a. identitas pemohon;
b. uraian tentang peristiwa; dan
c. bentuk Bantuan yang diminta.
(2) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi identitas Saksi dan/atau Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk Saksi dan/atau Korban
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban atau Keluarga Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
c. surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk Saksi dan/atau Korban tindak pidana terorisme, yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban atau Keluarga Saksi dan/atau Korban tindak pidana terorisme;
d. surat keterangan atau dokumen dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat;
e. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
f. surat kuasa khusus, jika permohonan Bantuan diajukan oleh kuasa Saksi dan/atau Korban atau kuasa Keluarga.
Koreksi Anda
