Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang diberikan PSPE berhak mendapatkan prioritas pertama untuk ditawarkan mengikuti Pelelangan atas Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSPE yang dilakukannya.
Koreksi Anda