Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib: a. melaporkan hasil pelaksanaan PSP atau PSPE setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri; b. menyimpan dan mengamankan Data dan Informasi Panas Bumi di wilayah hukum INDONESIA; c. merahasiakan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh; dan d. menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi kepada Menteri setelah berakhirnya penugasan. (2) Perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang diberikan PSP dapat menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda