Koreksi Pasal 20
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
(1) Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib:
a. melaporkan hasil pelaksanaan PSP atau PSPE setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri;
b. menyimpan dan mengamankan Data dan Informasi Panas Bumi di wilayah hukum INDONESIA;
c. merahasiakan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh; dan
d. menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi kepada Menteri setelah berakhirnya penugasan.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang diberikan PSP dapat menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
