Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib melakukan Eksplorasi sesuai dengan kaidah keteknikan Panas Bumi dan memenuhi standar nasional atau standar lain dalam pelaksanaan kegiatan Eksplorasi.
Koreksi Anda