Koreksi Pasal 17
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib melakukan paling sedikit 1 (satu) pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan PSPE.
(2) Dalam hal Badan Usaha yang diberikan PSPE tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenai sanksi pemotongan sebesar 5% (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi dan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(3) Jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jangka waktu penghentian sementara kegiatan PSPE.
Koreksi Anda
