Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri dapat menugasi Pihak Lain. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PSP; atau b. PSPE. (3) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada perguruan tinggi atau lembaga penelitian. (4) PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Badan Usaha.
Koreksi Anda