Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada Wilayah Terbuka Panas Bumi. (2) Dalam pelaksanaan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) Sebelum melakukan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi, Menteri melakukan penyelesaian penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda