Koreksi Pasal 8
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan Survei Pendahuluan pada Wilayah Terbuka Panas Bumi.
(2) Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
(3) Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan Menteri.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota yang melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan kepada Menteri.
(5) Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
