Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat melakukan penggabungan 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal: a. berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, atau PSPE, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut merupakan 1 (satu) sistem Panas Bumi; atau b. berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis yang dilakukan oleh Menteri, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut menjadi lebih layak untuk pengusahaan Panas Bumi jika disatukan.
Koreksi Anda