Koreksi Pasal 28
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
Menteri dapat melakukan pembatalan penetapan Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal:
a. akan dilakukan penambahan data pada area prospek Panas Bumi di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut;
atau
b. tidak atau belum layak untuk pengusahaan Panas Bumi berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, dan/atau sosial.
Koreksi Anda
