Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat melakukan pembatalan penetapan Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal: a. akan dilakukan penambahan data pada area prospek Panas Bumi di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut; atau b. tidak atau belum layak untuk pengusahaan Panas Bumi berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, dan/atau sosial.
Koreksi Anda