Koreksi Pasal 5
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
Dalam MENETAPKAN Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Menteri melakukan perencanaan dan penyiapan Wilayah Kerja.
Koreksi Anda
